Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi dan Tata Kerja RSUD Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah
TUGAS POKOK RSUD Dr. MOEWARDI
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
FUNGSI RSUD Dr. MOEWARDI
Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
Pelayanan medis;
Pelayanan penunjang medis dan non medis;
Pelayanan keperawatan;
Pelayanan rujukan;
Pelaksanaan pendidikan dan penelitian;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
Pengelola keuangan dan akuntansi;
Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisas dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.